Prabumulih, Indonesiaexpose.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih resmi menetapkan tiga pejabat KPU Prabumulih sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024. Ketiganya adalah Ketua KPU berinisial MD, Sekretaris YA, dan Bendahara SH.
Usai ditetapkan pada Jumat (3/10/2025), ketiganya langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Prabumulih dengan pengawalan ketat aparat Kejaksaan diback-up TNI.
Kasi Pidsus Kejari Prabumulih, Safei, didampingi Kasi Intel Ajie Marta SH, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan saksi, termasuk Pj Wali Kota, Pj Sekda, Kepala BKD, hingga Kaban Kesbangpol.
“Dana hibah yang seharusnya digunakan sesuai standar operasional justru diselewengkan. Dari hasil penyidikan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp6 miliar dari total anggaran Rp26 miliar,” ujar Safei.
Sebelum penahanan, para tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan dan didampingi penasihat hukum. Surat perintah penahanan diterbitkan setelah semua proses selesai.
“Tiga tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Prabumulih. Mereka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.






