Beranda / Uncategorized / Walikota Prabumulih Tegaskan Lapak Jangan Dijualbelikan, Diancam Pidana

Walikota Prabumulih Tegaskan Lapak Jangan Dijualbelikan, Diancam Pidana

Prabumulih, Indonesiaexpose.com – Wako Prabumulih, H Arlan atau akrab disapa Cak Arlan, menegaskan bahwa relokasi pedagang dari Jalan Prof M Yamin ke PTM II Pasar Inpres dan Pasar Pagi Eks Mapolsek Prabumulih Timur dilakukan semata-mata kepentingan masyarakat dan pembangunan Kota Prabumulih.

Relokasi ini mendukung proyek perbaikan jalan, drainase, dan infrastruktur pendukung lainnya. Lapak-lapak yang masih bertahan di lokasi lama akan dibongkar paksa jika tidak mengikuti arahan pemerintah.

“Saya berbuat bukan kepentingan pribadi, tapi demi masyarakat dan kemajuan Kota Nanas ini,” tegas Cak Arlan, Selasa, 18 Juni 2025.

Pemkot Prabumulih telah menyediakan lapak gratis di PTM II Pasar Inpres dan Pasar Pagi eks Mapolsek Prabumulih Timur bagi pedagang direlokasi. Namun, Wako Prabumulih menegaskan bahwa lapak tersebut tidak boleh disewakan atau diperjualbelikan kepada pedagang lain.

“Jika ketahuan disewakan atau diperjualbelikan, saya tidak segan memproses secara hukum. Itu fasilitas pemerintah, bukan milik pribadi,” ujarnya nada tegas.

Cak Arlan menegaskan bahwa fasilitas ini merupakan bentuk bantuan langsung dari pemerintah agar pedagang tetap dapat mengais rezeki secara layak dan tertib, tanpa beban biaya awal.

“Nantinya, jika pedagang dan pembeli sudah ramai. Baru kita tarik sewa,” bebernya.

Ia berharap pedagang memanfaatkan fasilitas tersebut secara baik, menjaga ketertiban, serta ikut mendukung pembangunan dan wajah baru pusat ekonomi rakyat Kota Prabumulih.

“Lapak ini untuk membantu, bukan dimanfaatkan secara keliru. Silakan berdagang dengan baik di tempat baru, mari kita majukan kota ini bersama-sama,” pungkasnya.